Buraidah ra. menceritakan bahwa suatu saat Ma’iz bin Malik datang kepada
Nabi Saw. seraya berkata: Ya Rasulullah, bersihkanlah aku. Rasulullah Saw.
bersabda: “Celaka kamu, pulanglah, memintalah ampun kepada Allah dan
bertaubat”. Ma’iz pun pergi tidak jauh dari situ dan kembali lagi seraya
berkata: Ya Rasulullah, bersihkanlah aku. Rasulullah Saw. bersabda: “Celaka
kamu, pulanglah, memintalah ampun kepada Allah dan bertaubat”. Dia lantas
pergi tidak jauh dari situ dan kembali lagi seraya berkata: Ya Rasulullah,
bersihkanlah aku. Rasulullah Saw. bersabda seperti yang tadi, hingga Mu’iz
meminta untuk keempat kalinya. Rasulullah Saw. akhirnya bertanya: “Apa yang
harus aku bersihkan dari dirimu?” Dia menjawab: Dari perbuatan zina.
Kemudian Rasulullah Saw. bertanya kepada yang lain: “Apakah ia gila?”
Orang yang ditanya memberitahukan bahwa ia tidak gila. Rasulullah Saw. bertanya
lagi: “Apakah ia minum khamr?” Kemudian salah seorang mencium bau
mulutnya, dan tidak tercium bau khamr. Maka Rasulullah Saw. bertanya kepada
Mu’iz: “Apakah kamu telah berzina?” Dia menjawab: “Ya”. Maka Rasulullah
Saw. menyuruh untuk merajamnya. Mengenai persitiwa tersebut, muncul dua
golongan. Yang satu berpendapat bahwa Mu’iz termasuk orang yang celaka.
Sementara yang lain berpendapat bahwa tidak ada taubat yang lebih baik daripada
Mu’iz. Dia datang kepada Nabi Saw. seraya meletakkan tangannya di atas tangan
Nabi, kemudian ia berkata: Bunuhlah aku dengan batu. Maka para sahabat
melakukannya hingga dua hari atau tiga hari. Rasulullah Saw. kemudian datang,
sementara itu para sahabat sedang duduk. Lantas beliau mengucapkan salam dan
duduk seraya bersabda: “Mintalah ampunan kepada Allah untuk Ma’iz bin Malik”.
Mereka berkata: Semoga Allah mengampuni Ma’iz bin Malik. Rasulullah Saw.
bersabda: “Dia telah bertaubat, yang mana taubatnya itu apabila dibagikan
kepada seluruh umat, pasti akan mencukupi” (HR. Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar