Dalil yang Menunjukkan
Terlarangnya Memulai Bernadzar
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma, beliau berkata,
نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه
وسلم - عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا
يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa
menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.”
(HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ
يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Janganlah bernazar. Karena nazar
tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang
yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640)
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ
ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ
يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ
الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ
“Sungguh nazar tidaklah membuat
dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah
yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang
yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan
untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)
Hadits-hadits di atas menunjukkan
bahwa nazar itu terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang
memakruhkan bernazar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nazar
tersebut tetap wajib ditunaikan.