Ada dua pendapat
’ekstrim’ terkait dengan bahasan ini. Satu pendapat mengatakan bahwa segala
sesuatu yang tidak dikerjakan di jaman Nabi shallallaahu
’alaihi wasallam tidak bisa disebut bid’ah. Ini tergantung niat atau
bentuknya. Jika niat atau bentuknyanya (mereka anggap) baik, maka jadilah ia
bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Bisa dikatakan, tidak ada kamus bid’ah dalam
bahasa syari’at mereka. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan penggemar bid’ah.
Adapun pendapat lain mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dikerjakan di
jaman Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam,
maka itu disebut bid’ah secara mutlak.[1][1]
Dua pendapat ini
keliru. Ada satu kaidah yang sangat penting (dalam mengenal bid’ah) yang perlu
kita perhatikan sebagai berikut :