Ibnu Abdul Barr serta yang lainnya mengutip ijma’ kaum muslimin bahwa hukum mengucapkan salam adalah sunah dan menjawabnya adalah wajib.
Imam Qurthubi berkata, “para ulama sepakat mengucapkan salam adalah sunah yang sangat dianjurkan, sedangkan hukum menjawabnya adalah wajib, sesuai dengan firman Allah SWT, “Apabila engkau dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah SWT memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa; 86)
Menurut Imam Nawawi, Jika salam diucapkan oleh seorang kepada banyak orang maka hukumnya