1.
Syeikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya “Iqtidlous
Sirotul Mustaqim Mukholafata Ashabil Jahim” Hal: 295 tentang Maulid Nabawy:
“Tidak pernah dilakukan oleh as salafus sholeh padahal dorongan untuk
diadakannya perayaan ini sudah ada, dan tidak ada penghalangnya, sehingga
seandainya perayaan ini sebuah kebaikan yang murni atau lebih besar, niscaya as
salaf (ulama’ terdahulu) –semoga Allah meridloi mereka- akan lebih giat dalam
melaksanakannya daripada kita, sebab mereka lebih dari kita dalam mencintai
Rosulullah dan mengagungkannya, dan mereka lebih bersemangat dalam
mendapatkan kebaikan. Dan sesungguhnya kesempurnaan rasa cinta dan pengagungan
kepada beliau terletak pada sikap mengikuti dan mentaati perintahnya, dan
menghidupkan sunnah-sunnahnya, baik yang lahir ataupun batin, serta menyebarkan
ajarannya, dan berjuang dalam merealisasikan hal itu dengan hati, tangan dan
lisan. Sungguh inilah jalannya para ulama’ terdahulu dari kalangan kaum
muhajirin dan anshor yang selalu mengikuti mereka dalam kebaikan”. Dan silahkan
baca pernyataan beliau dalam kitab “Al Fatawa Al Misriyah” 1/312.
- Pernyataan AL Allamah AL
Imam As Syeikh Tajuddin Umar bin Ali Al Lakhmy Al Iskandary, yang lebih
dikenal dengan Al Fakihaany dalam kitabnya “Al Maurid Fi Al Kalaam Ala
Amali Al Maulid”
- Beberapa ulama’ berpegangan
dengan pernyataan Al fakihany dalam bukunya ini, diantaranya:
1.
Al Maliky dalam hasiyahnya terhadap kitab “Mukhtashor
As Syikh Kholil AL Maliky” 7/168, dalam pembahasan Al Washiyah, beliau
menyatakan: “Adapun berwasiat untuk perayaan al maulid as syariif, maka Al
fakihany telah menyebutkan bahwa perayaan maulid adalah makruh hukumnya”.