Fariz Salman Alfarisi: 06/14/12

Laman

14/06/12

Bid’ahnya Perayaan Maulid


Para ulama–baik yang membolehkan perayaan maulid atau tidak- telah sepakat bahwa perayan maulid tidak pernah dilaksanakan oleh salafus sholeh (ulama’ terdahulu), dan diantara pernyataan mereka :
1.      Syeikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya “Iqtidlous Sirotul Mustaqim Mukholafata Ashabil Jahim” Hal: 295 tentang Maulid Nabawy: “Tidak pernah dilakukan oleh as salafus sholeh padahal dorongan untuk diadakannya perayaan ini sudah ada, dan tidak ada penghalangnya, sehingga seandainya perayaan ini sebuah kebaikan yang murni atau lebih besar, niscaya as salaf (ulama’ terdahulu) –semoga Allah meridloi mereka- akan lebih giat dalam melaksanakannya daripada kita, sebab mereka lebih dari kita dalam mencintai Rosulullah  dan mengagungkannya, dan mereka lebih bersemangat dalam mendapatkan kebaikan. Dan sesungguhnya kesempurnaan rasa cinta dan pengagungan kepada beliau terletak pada sikap mengikuti dan mentaati perintahnya, dan menghidupkan sunnah-sunnahnya, baik yang lahir ataupun batin, serta menyebarkan ajarannya, dan berjuang dalam merealisasikan hal itu dengan hati, tangan dan lisan. Sungguh inilah jalannya para ulama’ terdahulu dari kalangan kaum muhajirin dan anshor yang selalu mengikuti mereka dalam kebaikan”. Dan silahkan baca pernyataan beliau dalam kitab “Al Fatawa Al Misriyah” 1/312.
  1. Pernyataan AL Allamah AL Imam As Syeikh Tajuddin Umar bin Ali Al Lakhmy Al Iskandary, yang lebih dikenal dengan Al Fakihaany dalam kitabnya “Al Maurid Fi Al Kalaam Ala Amali Al Maulid”
  2. Beberapa ulama’ berpegangan dengan pernyataan Al fakihany dalam bukunya ini, diantaranya:
1.      Al Maliky dalam hasiyahnya terhadap kitab “Mukhtashor As Syikh Kholil AL Maliky” 7/168, dalam pembahasan Al Washiyah, beliau menyatakan: “Adapun berwasiat untuk perayaan al maulid as syariif, maka Al fakihany telah menyebutkan bahwa perayaan maulid adalah makruh hukumnya”.