Fariz Salman Alfarisi: 11/12/11

Laman

12/11/11

Adab Berkenaan Dengan Senjata


ADAB MEMBAWA SENJATA

Allah itu Maha Benar. Dan Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna. Dari perkara-perkara besar hingga perkara kecil, semua perkara diatur oleh agama ini. Termasuk adab-adab ketika membawa senjata. Karena kalau kita tidak hati-hati kita akan jatuh dalam kerusakan dan bisa-bisa kita akan jatuh ke dalam kebinasaan.
Perhatikan hadist-hadist berikut:
Hadist ke-1
عن أبي هريرة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لاَ يُشِرْ أَحَدَكُمْ إِلىَ أَحِيْهِ بِاسِّلاَحِ, فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانِ يَنْزِعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
Rasulullah shalallu 'alaihi wa salam bersabda: Janganlah seorang dari kalian menunjuk saudaranya dengan senjata, karena sesungguhnya ia tidak tahu jangan-jangan setan berbuat kerusakan melalui tangannya maka dia terjerumus dalam jurang neraka (HR Bukhari dan Muslim)
Hadist shahih ini menegaskan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam melarang kita menunjuk orang lain dengan senjata baik ketika kita sedang bergurau atau main-main atau ketika sedang berselisih dengan orang lain. Setan  dapat berbuat kerusakan melalui tangan kita kalau kita tak hati-hati memperlakukan senjata. Bahkan para malaikat melaknat ketidak hati-hatian ketika membawa senjata.

Hadist ke-2
قال أبو القاسم  رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَشَارَ إِلَى أَحِيهِ بِحَدِيدَةٍ, فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةِ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَنْزِعُ, وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ ِلأَبِيهِ وَ أُمِّهِ
Abu al-Qasim shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: Barangsiapa menunjuk kepada saudaranya dengan senjata tajam, maka sesungguhnya para mailakat akan melaknatinya sampai ia melepaskan senjata itu, walaupun kepada saudara seayah dan seibu. (HR Muslim) (Lih. Imam an-Nawawi, Riyadh al-Shalihin, bab 357, hadist no. 1792)

Hadist ke-3
وَ عَنْ جَابِرٍ قال: نَهَى رَسولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَنْ يَتَعَاطَى الْسَيْفُ مَسْلُولاً
Dari Jabir ia berkata, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam melarang membawa-bawa pedang dalam keadaan terhunus. (HR Abu Daud dan Turmudzi) (Ibid. hadist no. 1793)