قَالَتْ عَائِشَةُ: كَانَ النَّبِىُّ y   يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ  
  
‘Aisyah berkata: Nabi saw berdzikir kepada Allah di setiap waktunya 

Takhrij Hadits
Hadits di atas diriwayatkan dalam kitab berikut ini:
  1. Shahih Muslim kitab al-haidl bab dzikril-’Llah ta’ala fi halil-janabah no. 852. 
  2. Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab fir-rajul yadzkurul-’Llah ta’ala fi ghairi thuhrin no. 18
  3. Sunan at-Tirmidzi kitab ad-da’awat bab anna da’watal-muslim mustajabah no. 3384
  4. Sunan Ibn Majah kitab at-thaharah bab dzikril-’Llah ‘azza wa jalla ‘alal-khala` 302
  5. Musnad Ahmad bab hadits ‘Aisyah no. 24455, 25241, 26419.

Syarah Mufradat
‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani dalam Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur`an menjelaskan:


اَلذِّكْرُ تَارَةً يُقَالُ وَيُرَادُ بِهِ هَيْئَةٌ لِلنَّفْسِ بِهَا يُمْكِنُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَحْفَظَ مَا يَقْتَنِيْهِ

 مِنَ الْمَعْرِفَةِ وَهُوَ كَالْحِفْظِ… وَتَارَةً يُقَالُ لِحُضُوْرِ الشَّيْءِ الْقَلْبَ أَوِ الْقَوْلَ

وَلِذَلِكَ قِيْلَ اَلذِّكْرُ ذِكْرَانِ: ذِكْرٌ بِالْقَلْبِ وَذِكْرٌ بِاللِّسَانِ. وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا

 ضَرْبَانِ ذِكْرٌ عَنْ نِسْيَانٍ وَذِكْرٌ لاَ عَنْ نِسْيَانٍ بَلْ عَنْ إِدَامَةِ الْحِفْظِ

Dzikir itu adalah (1) keadaan jiwa yang memungkinkan seseorang mengingat pengetahuan yang dimilikinya, sama dengan makna hifzh (mengingat/menghafal) atau (2) hadirnya sesuatu pada hati atau ucapan (teringat selalu). Oleh karena itu dzikir ada dua; dzikir dengan hati dan dzikir dengan lisan. Masing-masingnya ada yang berupa dzikir dari lupa (mengingat kembali) ada juga dzikir bukan dari lupa, melainkan selalu mengingatnya (teringat selalu).
Menurut ar-Raghib ayat-ayat al-Qur`an mengandung dua makna dzikir di atas. Dalam QS. Al-Baqarah [2] : 198 dan 200, dzikir disebutkan sebagai sebuah amal yang sengaja diamalkan, melibatkan lisan dan hati. Dalam QS. Ali ‘Imran [2] : 191 dzikir disebutkan sebagai sebuah keadaan selalu sadar dan tafakkur kepada Allah swt. Artinya, kalau ada seseorang yang hatinya selalu ingat kepada Allah swt, di waktu pagi, siang, sore, sampai malam ia selalu menjauhi ma’shiyat dan penuh ta’at kepada Allah swt maka orang ini bisa disebut sebagai orang yang berdzikir. Demikian juga seseorang yang membaca bacaan yang dicontohkan Nabi saw sesudah shalat wajib, ketika berpakaian, ketika berkendaraan, ketika hujan lebat, orang tersebut pun sedang berdzikir. Atau seseorang yang senang mengucapkan subhanal-’Llah, al-hamdu lil-’Llah, la ilaha illal-’Llah, Allahu Akbar, dalam setiap kesempatan yang ia sempat padanya, orang tersebut pun adalah orang yang sedang berdzikir.

Syarah Ijmali
Al-Hafizh Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitabnya, Fath al-Bari, pada kitab ad-da’awat bab fadlli dzikril-’Llah ‘azza wa jalla, menjelaskan bahwa dzikir pada bisa bermakna mengucapkan ucapan yang dianjurkan syari’at seperti al-baqiyat as-shalihat (artinya amal-amalan yang kekal lagi baik, yakni subhanal-’Llah, al-hamdu lil-’Llah, la ilaha illal-’Llah, Allahu Akbar), hauqalah (la haula wa la quwwata illa bil-’Llah), basmalah, hasbalah (hasbiyal-’Llah wa ni’mal-wakil), istighfar, dan do’a-do’a untuk kebaikan dunia dan akhirat. Selain itu sebenarnya, termasuk dzikir juga selalu menjaga amal-amal wajib dan sunat seperti membaca al-Qur`an, membaca hadits, mengkaji ilmu, dan mengamalkan shalat sunat.
Al-Hafizh menjelaskan juga bahwa dzikir dengan lisan sudah dapat pahala walau sebatas terucap di lisan dan tidak menyertakan hati, asalkan tahu makna dari apa yang diucapkan itu. Tetapi apabila dzikir tersebut dengan menyertakan hati, itu lebih baik lagi. Apabila disertai dengan penghayatan terhadap makna dzikir yang diucapkan seperti mengagungkan Allah Ta’ala dan menghilangkan segala kekurangan dari-Nya, itu lebih baik lagi. Apabila disertai amal seperti jihad, shalat atau yang lainnya, itu lebih baik lagi. Dan apabila ia betul-betul ikhlash dan hanya menghadap Allah swt, itu adalah dzikir yang paling sempurna.
Mengutip penjelasan al-Fahrur-Razi, al-Hafizh menyimpulkan bahwa dzikir itu bisa dengan hati yakni bertafakkur; dengan lisan yakni mengucapkan bacaan yang disyari’atkan; atau dengan anggota badan yakni melaksanakan ketaatan. Oleh karena itu shalat di dalam QS. Al-Jumu’ah [62] : 9 disebut juga dzikr (fas’au ila dzikril-’Llah).
Imam an-Nawawi, dalam salah satu kitab master piece-nya tentang dzikir, al-Adzkar, juga menegaskan: “Ketahuilah bahwasanya keutamaan dzikir itu tidak terbatas pada tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan yang semacamnya. Tetapi semua orang yang mengamalkan ketaatan, itu termasuk orang yang berdzikir kepada Allah Ta’ala, sebagaimana dinyatakan oleh Sa’id ibn Jubair dan para ulama lainnya.” Ketika menyinggung ayat: “…dan lelaki dan perempuan yang berdzikir kepada Allah dengan banyak, Allah menyediakan ampunan dan pahala yang besar bagi mereka.” (QS. Al-Ahzab [33] : 35), Imam an-Nawawi mengutip penjelasan dari Ibn ‘Abbas, Mujahid, ‘Atha` dan Abu ‘Amr ibn as-Shalah bahwa yang dimaksud adalah berdzikir sesudah shalat, di waktu pagi dan petang, ketika hendak tidur, bangun tidur, setiap kali keluar dari rumah, melaksanakan shalat lima waktu dengan sebenarnya, selalu ingat kepada Allah di setiap saat, dan dzikir-dzikir yang ma`tsur (ada landasan dalilnya) di setiap waktunya baik di waktu siang atau malam, itu semua termasuk dalam pengertian ayat di atas (al-Adzkar, hlm. 7).
Penjelasan dari para ‘ulama di atas bisa memperjelas maksud hadits yang disampaikan ‘Aisyah di atas. Maksud dari Nabi saw berdzikir di setiap saatnya bukan berarti Nabi saw duduk terus menerus sepanjang harinya mengucapkan tasbih, tahmid, takbir dan semacamnya; bukan pula Nabi saw sebatas ingat saja tanpa mengucapkan ucapan-ucapan tertentu yang ma`tsur, melainkan dzikir dalam pengertian yang sepenuhnya, tidak sepotong-sepotong, sebagaimana telah dijelaskan oleh para ‘ulama di atas.
Dzikir-dzikir yang ma`tsur telah banyak dikompilasikan oleh para ulama melalui berbagai kitab dan bukunya, yang di Indonesia lebih popular dengan istilah do’a, seperti dzikir bangun tidur, pergi ke WC, bercermin, berpakaian, sebelum dan sesudah makan, keluar dan masuk rumah, masuk dan keluar masjid, berkendaraan, ketika melihat fenomena alam, angin rebut, hujan besar, petir, sampai ketika hendak tidur lagi ataupun bersenggama. Semua dzikir tersebut tentu tidak hanya dengan mengandalkan “ingat” saja, tetapi harus diucapkan.
Syaikh ‘Abdur-Razzaq ibn ‘Abdil-Muhsin al-Badr dalam kitabnya Fiqh al-Ad’iyyah wal-Adzkar menjelaskan, bentuk amal dzikir sudah dijelaskan Allah swt dalam salah satu firman-Nya, yaitu: 
 Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai (QS. Al-A’raf [7] : 205).
Dari ayat di atas, menurut al-Badr, setidaknya ada delapan kriteria dari dzikir, yaitu: (1) Menyebut/mengingat Allah; (2) Di dalam hati, penuh keikhlasan, melibatkan emosi, tidak hanya di lisan atau dalam lintasan pikiran; (3) Tadlarru’, merendah diri, menjauhkan semua sifat kesombongan dan mengakui kerendahan diri di hadapan keagungan ilahi; (4) Penuh ketakutan, takut dzikir dan permohonannya tidak diterima Allah swt; (5) Tidak menjaharkan [mengeraskan] suara, sebab merenung yang paling baik adalah dengan cara seperti ini; (6) Melibatkan lisan, tidak hanya hati, meski tidak sampai jahar. Terambil dari firman Allah swt: dunal-jahri minal-qaul, jadi adanya qaul, gerak lisan yang tidak sampai jahar. Terlebih memang Nabi saw mencontohkan dalam berbagai haditsnya dzikir itu diucapkan oleh lisan; (7) Di waktu pagi dan petang, dua waktu ini merupakan waktu istimewa untuk dzikir, bukan berarti hanya di dua waktu ini, melainkan waktu yang terbaik dan harus diprioritaskan; (8) tidak lalai dari dzikir, selalu merutinkannya walaupun sedikit (Fiqh al-Ad’iyyah wal-Adzkar 1 : 57-59)
Terkait waktu pagi dan petang, ada ulama yang menafsirkan sepanjang waktu dari pagi sampai petang, tetapi lebih banyak lagi yang menafsirkan adanya dzikir khusus di kedua waktu tersebut. Praktiknya bisa sesudah shalat Shubuh dan ‘Ashar, sebab di hadits juga disebutkan dua waktu tersebutlah waktu pergantian malaikat siang dan malam (Shahih Muslim kitab al-masajid bab fadlli shalatais-shubhi wal-’ashri no. 1464-1465), bisa juga di luar shalat itu asalkan di waktu pagi dan sore, semisal waktu shalat Dluha ataupun qabla Maghrib. Salah satu hadits di antaranya menginformasikan jenis dzikir yang satu ini:

مَنْ قَالَ حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِى سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ مِائَةَ مَرَّةٍ. لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ أَحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ عَلَيْهِ

Barang siapa, ketika pagi dan sore, membaca doa; Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya sebanyak seratus kali, maka pada hari kiamat tidak ada orang lain yang melebihi pahalanya kecuali orang yang juga pernah mengucapkan bacaan seperti itu atau lebih dari itu (Shahih Muslim kitab adz-dzikr wad-du’a wat-taubah no. 7019).
Berkaitan dengan dzikir ini terdapat hadits yang menginformasikan adanya dzikir melalui satu majelis, seperti hadits berikut ini:

قَالَ مُعَاوِيَةُ: خَرَجَ رسولُ اللهِ   عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ مَا أَجْلَسَكُمْ. قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَا هَدَانَا لِلإِسْلاَمِ وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ. قَالُوا وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ أَمَا إِنِّى لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَلَكِنَّهُ أَتَانِى جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى بِكُمُ الْمَلاَئِكَةَ

Mu’awiyah berkata: Rasulullsah saw pernah keluar menemui sebuah kumpulan para shahabat, lalu beliau bertanya: “Apa yang membuat kalian duduk di sini?” Mereka menjawab: “Kami duduk untuk berdzikir kepada Allah dan memujinya atas anugerah dan hidayah Islam yang telah diberikan kepada kami.” Nabi saw bertanya: “Demi Allah, betulkah kalian tidak duduk kecuali untuk itu?” Mereka menjawab: “Demi Allah, kami tidak duduk kecuali untuk itu.” Sabda Nabi saw: “Aku tidak meminta kalian bersumpah disebabkan meragukan kalian, tetapi Jibril tadi datang dan memberitahukan bahwa Allah ‘azza wa jalla merasa bangga dengan kalian di hadapan malaikat.” (Shahih Muslim kitab adz-dzikr wad-du’a wat-taubah bab fadllil-ijtima’ ‘ala tilawatil-qur`an wa ‘aladz-dzikr no. 7032)
Akan tetapi Syaikh al-’Utsaimin menegaskan, jangan langsung dipahami bahwa majelis dzikir para shahabat ini adalah dengan suara yang sama, sebab tidak ada satu pun keterangan bahwa generasi salaf (terdahulu) mempraktikkan dzikir berjama’ah seperti kaum sufi/tasawuf saat ini. Dzikir di sini hanya sebatas mengingat-ingat nikmat Allah swt, tidak lebih dari itu (Syarah Riyadlus-Shalihin 4 : 25-26).  Imam an-Nawawi dalam hal ini mengutip penjelasan ‘Atha: “Majelis-majelis dzikir itu adalah majelis-majelis yang membahas hukum halal dan haram, bagaimana cara jual beli, shalat, shaum, nikah, thalaq, haji, dan semacamnya.” (al-Adzkar, hlm. 7). Maka dari itu Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Riyadlus-Shalihin, memasukkan juga dalam bab majelis dzikir ini hadits tentang majelis ta’lim dan kajian al-Qur`an.
Terlebih khabar yang disampaikan Ibn Mas’ud terlalu jelas untuk menyanggah adanya majelis-majelis dzikir buatan yang tidak ma`tsur dari Nabi saw. Tatkala mendengar ada beberapa halaqah (kumpulan) orang-orang yang berdzikir berjama’ah dipandu oleh seseorang dengan menggunakan batu kerikil sebagai alat menghitungnya, Ibn Mas’ud langsung datang ke masjid tersebut dan berkata dengan keras: “Celaka kalian hai umat Muhammad, alangkah cepatnya kalian binasa. Padahal para shahabat masih banyak, baju Rasul belum musnah, bejana-bejanannya belum hancur (maksudnya belum lama Rasul saw wafat—pen). Demi Allah, apakah kalian mengira ada dalam millah yang lebih bagus daripada millah Muhammad, ataukah justru kalian membuka pintu kesesatan?” Mereka menjawab: “Wahai Abu ‘Abdirrahman, maksud kami baik.” Jawab Ibn Mas’ud: “Bukankah banyak dari orang yang bermaksud baik tapi ia tidak mencapai kebaikan!? Sesungguhnya Rasulullah saw sudah mengingatkan kita akan adanya sekelompok orang yang mereka membaca al-Qur`an, tapi tidak bisa melewati tenggorokan mereka. Demi Allah, aku tidak tahu, bisa jadi kebanyakan dari kalian termasuk dari mereka.” Kemudian ‘Abdullah ibn Mas’ud pergi meninggalkan mereka (Sunan ad-Darimi kitab al-muqaddimah bab fi karahiyah akhdzir-ra`yi no. 204. Hadits dinilai shahih oleh al-Albani dalam as-Silisilah as-Shahihah 5 : 4).
Maksud dari “kelompok yang membaca al-Qur`an, tapi tidak melewati tenggorokan” adalah kelompok sesat yang diinformasikan Nabi saw akan datang di masa sesudah Nabi saw. Ciri mereka membaca al-Qur`an, tapi hanya sekedar suara saja, tidak mengkaji dan memahami apa maksudnya. Wal-’ilm ‘indal-’Llah.





by Nashruddin Syarief 