Oleh: asy-Syaikh
Zakariyya bin Ghulam Qodir al-Bakistani hafidzohulloh
Dari 'Abdullah bin
Mas'ud, bahwasanya ia berkata:
اقتصاد في سنة خير من
اجتهاد في بدعة
"Sederhana dalam
sunnah lebih baik dari bersungguh-sungguh dalam bid'ah." [HR. ad-Darimi (223), al-Lalika'i (1/55, 88) dan yang
selainnya. Atsar ini shohih.]
Diriwayatkan dari
Sa'id bin al-Musayyib, ia melihat seseorang sholat setelah fajar lebih dari 2
roka'at, ia memperbanyak pada sholat 2 roka'at itu rukuk dan sujud, maka ia
(Sa'id) melarangnya.
Maka orang itu
berkata: "Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena
sholat?"
Ia menjawab:
"Tidak, akan tetapi Allah akan mengadzabmu karena engkau menyelisihi
sunnah."
[Diriwayatkan oleh
Al-Khotib dalam al-Faqiih wal Mutafaqqih (1/147)]
Dari Sufyan bin
Uyainah, ia berkata: aku mendengar Malik bin Anas ketika seseorang
mendatanginya, lalu orang itu berkata: "Wahai Aba Abdillah, darimana aku
ber-ihrom?"
Malik menjawab:
"Dari Dzul Hulaifah, dari tempat Rasulullah ber-ihrom."
Maka orang itu
berkata: "aku ingin ihrom dari masjid di sebelah kuburan (yakni masjid
Nabawi, pent)."
Malik mengatakan:
"Jangan engkau lakukan itu, aku khawatir engkau akan tertimpa
fitnah."
Orang itu berkata:
"fitnah apa? Aku kan hanya menambahkan beberapa mil saja. "
Malik berkata:
"fitnah apa yang lebih besar dari engkau merasa melakukan yang lebih utama
dari apa yang telah diringkas oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.Aku
mendengar Allah berfirman:
فليحذر الذين يخالفون
عن أمره أن تصيبهم فتنة أو يصيبهم عذاب أليم
"Maka hendaklah
orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa
azab yang pedih." (QS An-Nur: 63) "
[HR. al-Khotib
dalam al-Faqiih wal Mutafaqqih (1/146), dan Abu Nu'aim dalam al-Hilyah (6326), dan lain-lain]
Abu Syamah berkata
dalam kitab al-Ba'its 'ala Inkaril Bida'i wal Hawaditsi (214): "Telah nyata dan jelas denga
taufiq dari Allah ta'ala benarnya pengingkaran oleh orang yang mengingkari
sesuatu dari bid'ah-bid'ah ini walaupun bid'ah itu berupa sholat atau masjid,
dan tidak usah peduli dengan celaan seorang jahil yang berkata: "bagaimana
diperintahkan untuk membatalkan sholat dan merobohkan masjid", maka
tidaklah menimbangnya kecuali dengan timbangan orang yang mengatakan:
"bagaimana diperintahkan untuk merobohkan masjid", (ditimbang dengan)
jika ia mendengar bahwa Nabi merobohkan masjid Dhiror; dan orang yang
mengatakan: "bagaimana dilarang dari memebaca al-Qur'an dalam ruku 'dan
sujud" (ditimbang) jika ia mendengar hadits' Ali radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan dalam ash -Shohih(Shohih al-Bukhori, pent):
نهاني رسول الله صلى
الله عليه وسلم أن أقرأ القرآن في الركوع والسجود
"Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melarangku untuk
membaca al-Qur'an dalam ruku 'dan sujud. "Maka mengikuti sunnah lebih
utama dari menyia-nyiakan waktu dalam mengerjakan bid'ah, meskipun bid'ah
tersebut dalam bentuk sholat.Andaikata kita menerima bahwa pada sholat (yang
tercampur bid'ah, pent) itu masih ada ganjarannya, maka barokah mengikuti
sunnah itu lebih banyak fa'idahnya dan lebih besar ganjarannya. "
[Diterjemahkan
dari Ushulul Fiqh ' Ala Madzhabi Ahlil Hadits , karya asy-Syaikh Zakariyya bin Ghulam
Qodir al-Bakistani, Bab Qowa'id fil Bid'ah ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar