Ada orang yang menyangka bahwa Ibnu Taimiyah membolehkan Maulid lewat nukilan dari tulisan beliau pada Kitab Iqtidha Sirothol Mustaqim.
Saya ajak ikhwan semua untuk meneliti apakah yang dikatakan oleh yang bersangkutan memang benar atau hanya sebuah pengelabuan.
Kitab yang digunakan sebagai sandaran dalam hal ini adalah kitab Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim karya Ibnu Taimiyah terbitan Darl fikr libanon.
Adapun terbitan yang saya gunakan sebagai pembanding adalah terbitan Maktabah Ar-Rusyd – Riyadl (terdiri dari dua jilid), tahqiq : Prof. Dr. Naashir bin ‘Abdil-Karim Al-‘Aql hafidhahullah.
Perlu diketahui bahwa pembahasan ini secara khusus untuk mengungkapkan pendapat Ibnu Taimiyah yang sebenarnya tentang Maulid, bukan bid’ah tidaknya Maulid.
Silahkan mendownload kitab Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim agar tidak ada keraguan dan kecurangan dalam Pembahasan ini
Kalimat yang dinukil sebagai alasan bahwa Ibnu Taimiyah membolehkan Maulid adalah sebagai berikut :
فتعظيم المولد ، واتخاذه موسمًا ، قد يفعله بعض الناس ، ويكون له فيه أجر عظيم لحسن قصده ، وتعظيمه لرسول الله صلى الله عليه وسلم
“Adapun mengagungkan maulid dan menjadikannya acara rutin, segolongan orang terkadang melakukannya. Dan mereka mendapatkan pahala yang besar karena tujuan baik dan pengagungannya kepada Rasulullah SAW..”.
Mereka mengatakan ini terdapat didalam Kitab Iqtidha sirathal Mustaqim cet. Darul Fikr Lebanon th.1421 H hal 269.
Saya ajak ikhwan semua untuk meneliti apakah yang dikatakan oleh yang bersangkutan memang benar atau hanya sebuah pengelabuan.
Kitab yang digunakan sebagai sandaran dalam hal ini adalah kitab Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim karya Ibnu Taimiyah terbitan Darl fikr libanon.
Adapun terbitan yang saya gunakan sebagai pembanding adalah terbitan Maktabah Ar-Rusyd – Riyadl (terdiri dari dua jilid), tahqiq : Prof. Dr. Naashir bin ‘Abdil-Karim Al-‘Aql hafidhahullah.
Perlu diketahui bahwa pembahasan ini secara khusus untuk mengungkapkan pendapat Ibnu Taimiyah yang sebenarnya tentang Maulid, bukan bid’ah tidaknya Maulid.
Silahkan mendownload kitab Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim agar tidak ada keraguan dan kecurangan dalam Pembahasan ini
Kalimat yang dinukil sebagai alasan bahwa Ibnu Taimiyah membolehkan Maulid adalah sebagai berikut :
فتعظيم المولد ، واتخاذه موسمًا ، قد يفعله بعض الناس ، ويكون له فيه أجر عظيم لحسن قصده ، وتعظيمه لرسول الله صلى الله عليه وسلم
“Adapun mengagungkan maulid dan menjadikannya acara rutin, segolongan orang terkadang melakukannya. Dan mereka mendapatkan pahala yang besar karena tujuan baik dan pengagungannya kepada Rasulullah SAW..”.
Mereka mengatakan ini terdapat didalam Kitab Iqtidha sirathal Mustaqim cet. Darul Fikr Lebanon th.1421 H hal 269.





